Pria di Dompu bawa kabur 16 unit HP mantan bosnya

kicknews.today – Seorang pria inisial MH alias Ovan warga Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu ditangkap polisi, Senin (12/6). Penangkapan pria berusia 31 tahun itu atas dugaan penggelapan 16 unit ponsel merk Xiaomi pesanan Konter Cahaya Timur, milik Irawan tahun di Jalan Lintas Sumbawa, Komplek Pasar Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Kasat Reskrim Polres Dompu.Adhar, S.Sos mengatakan, pelaku membawa kabur 16 unit HP dengan total harga Rp21 juta. Atas kejadian itu, korban melaporkan ke polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas menyelidiki keberadaan pelaku. Awalnya didapati informasinya pelaku sempat melarikan diri menuju Sumbawa Besar.

“Tim sempat dibuat terkecoh oleh pelaku, menurut keterangan keluarganya di Sumbawa Besar, terduga ternyata telah kembali ke Dompu,” jelas Kasat.

Setelah kembali ke Dompu diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Kota Baru, Kelurahan Bada. Dengan gerak cepat, pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti 14 unit HP.

“2 HP lain masih dalam pengembangan,” katanya.

Kasat menceritakan, terduga melancarkan aksinya di PT Garda Lintas Sarana, yang beralamat di lingkungan Karijawa Baru, Kelurahan Kariwaja, Kecamatan Dompu pada Kamis (8/6). Modus terduga mengambil pesanan Handphone Merk Xiaomi sejumlah 16 unit atas nama korban Irawan.

“Dari pengakuan korban, pelaku rupanya mantan karyawannya yang telah lama diberhentikan. Sekarang pelaku sudah dibawa ke Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (jr).

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI