kicknews.today – Seorang pengedar narkoba jenis sabu inisial MJ (30) asal Kota Bima ditangkap polisi, Kamis (29/8/2024). MJ ditangkap ketika tengah melakukan transaksi sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Iptu Dediansyah mengatakan, penggerebekan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain plastik klip berisi sabu seberat 9,45 gram, kotak rokok, tabung kaca, handphone, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu,” jelas Iptu Dediansyah.
Setelah penangkapan, MJ langsung digelandang ke Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan dan dimintai keterangan oleh penyelidik,” tutup Iptu Dediansyah. (jr)