kicknews.today – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial G (33), warga Desa Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian uang perusahaan senilai lebih dari Rp 358 juta.
Penangkapan dilakukan pada Senin (21/10/2025) sekitar pukul 14.00 Wita oleh tim yang dipimpin Kanit Jatanras Polresta Mataram, IPTU Lalu Arfi Kusna Raharja. Pelaku diketahui merupakan karyawan swasta di PT Sriwijaya Propindo Utama, tempat aksi pencurian tersebut terjadi.

Peristiwa itu bermula pada Rabu (01/10) sekitar pukul 09.00 Wita di ruang Finance Accounting, Kantor Manajer Mall lantai ground, Jalan Sriwijaya No. 333, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram.
”Aksi pencurian terungkap setelah seorang kasir bernama Umi Rahmawati mencurigai isi kantong plastik biru yang berisi uang pecahan kecil. Setelah diperiksa, ternyata sebagian uang di dalamnya adalah uang mainan,” ujar Kanit Jatanras Polresta Mataram, IPTU Lalu Arfi Kusna Raharja, Selasa (22/10/2025).
Dikatakan Lalu Arfi, kecurigaan tersebut mendorong pihak perusahaan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap isi brankas. Dari total uang seharusnya sebesar Rp 418.557.354, hanya tersisa Rp 60.417.000. Dengan demikian, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 358.140.354.
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, uang diduga palsu pecahan Rp 100.000 senilai Rp 130 juta, uang pecahan Rp 2.000 sebanyak Rp 2,8 juta, uang pecahan Rp 1.000 sebesar Rp 500 ribu, uang tunai pecahan Rp 100.000 senilai Rp 57.117.000. Serta satu kantong plastik warna biru dan dua kantong plastik warna hitam yang digunakan untuk menyimpan uang.
“Setelah kami menerima laporan dari pihak perusahaan, tim langsung melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Mataram. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
”Saat ini kita tengah melengkapi administrasi penyidikan untuk memastikan seluruh kerugian perusahaan agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutup Lalu Arfi. (gii)