Pria asal KLU dan Lobar kompak curi motor di Mataram, hasilnya dipakai judi slot 

Dua pencuri motor di Mataram ditangkap polisi, Jumat (22/3/2024).
Dua pencuri motor di Mataram ditangkap polisi, Jumat (22/3/2024).

kicknews.today – Dua terduga pelaku Curanmor di wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram berhasil diringkus Tim Resmob Polresta Mataram, Jumat (22/3/2024). Dua pelaku masing-masing inisial Z, 42 tahun asal Gintoran Timur, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat dan RA alias Ijal, 36 tahun asal Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Lombok Utara.

“Korban bernama Fauzi asal Dasan Cermen,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., kepada media ini, Jumat (22/3/2024)

Peristiwa Curanmor tersebut terjadi pada 8 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 Wita.

Kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motor Yamaha Mio di pinggir jalan di wilayah tersebut. Kemudian ditinggal pergi ke kebun yang berjarak kurang lebih 50 meter untuk mengecek tanamannya.

Selang sekitar 30 menit korban kembali dan korban tidak menemukan sepeda motornya. Korban sempat mencari di sekitar lokasi namun tidak membuahkan hasil. Kasus itu dilaporkan ke Polresta Mataram.

“Setelah diselidiki akhirnya identitas pelaku diketahui dan berhasil ditangkap,” jelasnya.

Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya. Sepeda motor hasil curian itu mereka menggadaikan kepada seseorang dengan harga Rp1,5 juta. Uang itu  dipakai berfoya-foya dan judi slot.

Sementara modus kedua terduga, mencari sepeda motor yang terparkir dan jauh dari pengawasan. Setelah mendapat sasaran terduga kemudian mendekati sepeda motor tersebut dan berusaha mengutak atik kontak dengan beberapa kunci yang telah dipersiapkan.

“Kedua terduga pelaku bisa dipastikan telah merencanakan perbuatannya. Ini dibuktikan dengan persiapan yang dibawa seperti beberapa jenis kunci kontak sepeda motor yang digunakan untuk menghidupkan motor curiannya,” ucap Yogi.

Saat ini kedua terduga pelaku sudah ditangani penyidik untuk menjalani pemeriksaan, sedang barang bukti berupa sepeda motor milik korban telah diamankan dari seseorang penerima gadai yang juga ikut diperiksa sebagai saksi.

“Atas perbuatannya, para terduga diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kasat. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI