Pria asal Dompu habisi anaknya sendiri, ngaku korban jatuh di kamar mandi 

kicknews.today  – Naas menimpa bocah perempuan inisial NRF, 9 tahun asal Lingkungan Karang Kemong, Cakra Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Bocah yang baru duduk di bangku kelas 3 SD itu tewas di tangan bapaknya sendiri, inisial S, 46 tahun.

Pelaku diketahui asli Desa Ranggo Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu. Pelaku tega menghabisi nyawa putri kandungnya di rumah mereka di Cakra Barat, Sabtu (21/10). Tiga jam pasca kejadian, pelaku ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH mengatakan, menurut keterangan saksi-saksi korban merupakan anak kandung pelaku. Selama ini, korban dan pelaku tidak hidup bersama. Korban ditinggal pelaku saat usia satu tahun. Mereka kembali hidup bersama setelah pelaku rujuk dengan istrinya.

“Kayaknya ada ketersinggungan ucapan dari putrinya, yang mengakibatkan pelaku emosi dan menganiaya hingga korban meninggal dunia,” ungkap Kasat, Minggu (22/10).

Peristiwa pilu itu terjadi, pada Sabtu sekitar pukul 15.35 Wita. Bermula saat korban bersama adiknya pulang mandi. Menurut keterangan tetangganya, terdengar seperti barang yang dibenturkan ke tembok.

Sekitar pukul 16.00 Wita, pelaku meminta tolong tetangga untuk mengecek anaknya, karena menurut pengakuan pelaku, anaknya terjatuh di kamar mandi dan tidak sadarkan diri. Saat diperiksa oleh tetangga dan ibu korban, keadaan korban sedang tidak sadar dalam posisi tidur berselimut sarung dengan keadaan lebam di sekitar leher dan gigi geraham kiri patah.

Selanjutnya korban dibawa ke salah satu klinik di Mataram, namun pada saat penanganan korban, pelaku sempat kabur dari klinik tersebut. Kompol Yogi mengatakan jenazah korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum.

 “Kalau dilihat dari kondisi jenazah, ditemukan lebam di leher, patah gigi bawah sebelah kiri, dan lebam pada mata kanan, kemungkinan penyebabnya benda tumpul, pukulan atau tamparan,” jelasnya 

Sementara ini, pelaku sudah diamankan di Polresta Mataram. Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI