Pria asal Dompu curi sepeda di Mataram buat main judi slot

Pelaku pencurian sepeda asal Dompu dan penadah asal Ampenan diamankan Polresta Mataram.

kicknews.today – Pria asal Kabupaten Dompu inisial RP, 37 tahun, ditangkap karena mencuri sepeda di sebuah rumah di BTN Griya Sentosa Mondok, wilayah Pajarakan Ampenan Kota Mataram. Aksi pelaku pun terekam CCTV.

 

Selain pelaku, polisi juga mengamankan penadah inisial S, laki-laki 28 tahun asal Pejeruk Ampenan. Ia diduga sengaja membeli sepeda dayung hasil curian yang dijual terduga pelaku.

 

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan Polisi yang ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan pelaku kasus tersebut.  Dari hasil olah TKP serta keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV, ciri-ciri dan identitas terduga berhasil diketahui hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan.

 

“Terduga pelaku sudah kita amankan, begitu pula dengan terduga penadah dimana barang bukti tindak pidananya dijual,” jelas Yogi.

 

“Penadah ini kita telusuri atas keterangan dari terduga utama sehingga akhirnya berhasil kita amankan. Baik para tersangka maupun barang bukti sudah kita amankan di Mapolresta Mataram,” tambah Yogi.

 

Yogi menjelaskan, pencurian itu terjadi pada 22 Oktober 2024 tersebut, sekitar pukul 09.22 Wita. Terduga pelaku masuk Ke TKP (rumah korban) di BTN Griya Sentosa Mondok, wilayah Pajarakan Ampenan Kota Mataram dengan cara membuka pintu gerbang secara pelan-pelan sambil melihat situasi.

 

Terduga pelaku kemudian mengambil satu buah sepeda dayung milik korban yang disimpan di garasi. Pemilik rumah saat itu tidak berada di tempat. Selang beberapa lama, istri korban tiba di rumah dan melihat pintu gerbang terbuka. Saat mengecek kedaan rumah ia mengetahui sepeda dayung milik anaknya tidak ada di garasi. Atas kejadian tersebut Korban langsung melaporkan Ke Polresta Mataram.

 

“Menurut pengakuan terduga, ia membawa kabur sepeda dayung tersebut menuju ke tempat terduga penadah untuk dijual. Terduga menjual seharga Rp. 250.000, yang uangnya digunakan untuk judi online,” jelas Yogi.

 

Kini kedua terduga harus rela mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya masing-masing diancam dengan Pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman 6 tahun dan 4 tahun penjara,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI