Pria asal Bima ditangkap saat jual 25 poket sabu di Dompu

kicknews.today – Seorang pengedar sabu IS (43 tahun) asal Desa Ncera, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima ditangkap polisi, Kami malam (13/4). Pelaku dibekuk di salah satu kios di Dusun Jati Mengi, Desa Teka Sire, Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.30 Wita. Di tangan pelaku diamankan barang bukti sabu seberat 7.89 gram.

Kasat Resnarkoba, Iptu Abdul Malik, SH mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari warga. Mendapat laporan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan.

“Dengan gerak cepat anggota berhasil menangkap pelaku,” katanya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah botol warna putih yang di dalamnya terdapat 25 poket sabu. Selain itu, juga disita satu buat dompet, HP dan uang Rp700 ribu.

“Sekarang pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI