Pria asal Ampenan jadi korban penipuan Calo TKI asal Lombok Tengah 

Seorang perempuan terduga pelaku TPPO inisial N, asal Batukliang Utara, Lombok Tengah ditangkap Sat Reskrim Polresta Mataram, Kamis (20/6/2024).
Seorang perempuan terduga pelaku TPPO inisial N, asal Batukliang Utara, Lombok Tengah ditangkap Sat Reskrim Polresta Mataram, Kamis (20/6/2024).

kicknews.today – Seorang perempuan inisial N, asal Batukliang Utara, Lombok Tengah ditangkap Sat Reskrim Polresta Mataram, Kamis (20/6/2024). Perempuan 46 tahun itu diamankan karena diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Desa Sedau, Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH mengatakan, penangkapan terduga pelaku N berdasarkan laporan korban inisial EE, pria 36 tahun, asal Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram sekaligus menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) transaksi pembayaran.

“Dari pengakuan korban, kasus itu bermula pada Februari 2023. Saat itu korban menghubungi terduga pelaku untuk menanyakan tentang pekerjaan menjadi TKI di Kuwait,” ucap Kompol Yogi, Jumat (21/6/2024).

Dari komunikasi itu lanjut Yogi, terduga pelaku mengaku terdapat lowongan  pekerjaan di salah satu restoran di Kuwait. Korban juga menyampaikan beberapa persyaratannya yang harus dipenuhi. 

“Sekitar bulan Maret 2023, terduga pelaku menyuruh korban untuk datang ke salah satu PT yang ada di salah wilayah Batukliang Utara, Lombok Tengah,” jelasnya.

Karena ingin menjadi TKI, korban dan terduga pelaku bertemu di PT tersebut lalu membahas tentang pekerjaan di Kuwait. Salah satu petugas PT tersebut pun menyuruh korban mempersiapkan sejumlah persyaratan.

“Seminggu kemudian korban disuruh untuk cek kesehatan di salah satu Klinik di Mataram,” ungkapnya.

Setelah itu, korban menyerahkan uang sebesar Rp. 8.000.000, untuk mengurus paspor kepada terduga pelaku. Sekitar 3 bulan kemudian korban menghubungi terduga pelaku untuk menanyakan kapan berangkat ke Kuwait. Namun, terduga pelaku menyampaikan bahwa untuk bekerja ke Timur Tengah sementara ditutup.

“Terduga pelaku mengarahkan korban untuk mengganti negara tujuan ke Hongkong, akan tetapi sampai dengan saat ini korban tidak kunjung berangkat. Korban pun melaporkan kasus itu ke Polresta Mataram,” terangnya.

Atas dasar tersebut Tim Opsnal bersama Unit PPA Sat Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti  1 lembar kwitansi dari perempuan inisial T kepada perempuan inisial N sebesar Rp. 47.500.000. Kemudian, 1 lembar foto copy kwitansi dari korban kepada N sebesar Rp. 30.000.000.

Berikut 1  buah paspor atas nama N dengan No. Reg. 1A53AB8548EXQW, 1 buah paspor atas nama korban, 1 buah kartu ATM BCA, 1 buah kartu ATM Mandiri, 1 buah HP Samsung A55, 1 buah buku tabungan BCA dan 1 buah buku tabungan Mandiri.

Atas perbuatannya terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku terancam Pasal 2, Pasal 4 Jo pasal 10, Pasal 11 UU RI tahun 2007 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No.18 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp. 600.000.000. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI