kicknews.today – Tiga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di salah satu Mall di Kota Mataram ditangkap polisi. Dua diantara pelaku merupakan asal Lhokseumawe Aceh dan Komerin Ilir Sumatera masing-masing JN, 34 tahun dan EM, 44 tahun. Sementara satu lain inisial DA, 29 tahun asal Sumbawa.
Dua tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Dompu. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena hendak melawan. Sementara satu tersangka diamankan di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH mengatakan, kasus pencurian terjadi di salah satu Mall pada 29 September 2023. Korbannya adalah Warga Negara Asing (WNA).
Korban saat itu datang ke Mall dan menyediakan menyimpan mobil di tempat parkir. Para pelaku beraksi saat korban sudah berada di dalam mall.
“Pelaku membuka paksa pintu mobil korban dengan alat yang sudah disiapkan, lalu mengambil sebuah tas berisi 2 laptop dan 2 HP. Atas kejadian itu korban melapor ke Polresta Mataram,” jelas Kasat, Jumat (6/10).
Berdasarkan keterangan tersangka, aksi tersebut memang telah direncanakan, bahkan usai aksi di Parkiran Mall tersebut para tersangka hendak menjalankan aksinya di Pulau Sumbawa. Hasil pencurian tersebut rencananya dipakai untuk nonton MotoGP.
“Pelaku juga berencana beraksi di kawasan Mandalika saat event MotoGP,” ungkapnya.
Dari ketiga tersangka, salah satu diantaranya yakni EM merupakan residivis kasus yang sama. Dari hasil pengembangan tim penyidik tersangka biasanya melakukan aksi tindak pidana beranggotakan empat orang. Saat ini 3 diantaranya tertangkap sedangkan satu lagi masih dalam proses pencarian.
“Atas perbuatannya para tersangka disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (jr)