Presiden RI imbau tunda mudik, Pemda Lombok Barat belum terima pemberitahuan

kicknews.today – Presiden RI Joko Widodo meminta pemudik untuk menunda kepulangannya guna menghindari puncak arus balik yang diprediksi terjadi pada 25 dan 26 April 2023. Ketentuan itu berlaku juga untuk untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai swasta. 

Teknis penundaan balik dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing dengan memberikan cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya. Di Pemkab Lombok Barat  sendiri tak memberlakukan tambahan waktu cuti bersama. Pemda tetap masuk kerja sesuai jadwal awal yakni pada Rabu 26 April 

Kepala BKD dan PSDM Lombok Barat melalui Kabid Pengadaan Data Informasi Lalu Muhammad Fauzi, mengatakan terkait himbauan Presiden RI itu, pihak Pemda belum menerima pemberitahuan. Sehingga belum ada perubahan untuk mengatur jadwal cuti tambahan.

“Kita tetap mengacu pada jadwal semula, masuk tanggal 26 Arpil, dan juga kita belum ada pemberitahuan dari pusat,” jelasnya melalui telepon, Selasa (25/4).

Menurut dia, kemungkinan imbauan itu berlaku bagi daerah yang rawan macet saat arus balik, seperti jalur Pantura dan lainnya. Sementara, daerah NTB Lombok khususnya tidak ada daerah yang rawan macet. Bagi ASN Lombok Barat yang mudik ke Jawa, kemungkinan terdampak imbauan itu, juga kemungkinan tidak diberikan kebijakan khusus. 

Seperti halnya ASN yang mudik di daerah NTB, mereka tetap masuk sesuai jadwal tanggal 26 Arpil. Karena lanjut dia, sebelumnya sudah ada kebijakan pusat bagi ASN untuk percepat atau memajukan cuti bersama.

“Persentase ASN Lombok Barat yang berasal dari Jawa sekitar di bawah 5 persen. Kebanyakan mudik di daerah NTB, Lombok khususnya,” ujarnya.

Pihaknya saat ini sudah berkoordinasi melakukan percepatan pengumpulan absensi menggunakan aplikasi. 

Bagi yang tidak masuk pada tanggal 26 tanpa keterangan, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yakni pemotongan TPP. Persentase pemotongan TPP bagi ASN yang tidak masuk pun sudah jelas mengacu aturan. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI