Polsek Kempo Dompu Sita 2 Truk Kayu diduga ilegal dari Tambora

kicknews.today– Jajaran Polsek Kempo berhasil menyita dua truk pengangkut kayu diduga hasil ilegal logging, Kamis (18/2) sekitar pukul 23.00 Wita. Dua truk kayu jenis Raju Mas atau Klanggo
tersebut diamankan anggota saat melintas di depan Mapolsek Kempo tepatnya di Kompleks Pasar Desa Soro.

Truk tersebut masing-masing dikendarai AJ (26) warga Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Dompu. Truk merk Mitsubishi dengan nomor polisi EA 8656 MZ. Sedangkan satunya dikendarai, DH (57) warga Desa Pela, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, membawa truk merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi EA 8680 NZ.

Kapolsek Kempo, IPTU Zuharis menjelaskan, kedua unit truk tersebut sebelumnya diketahui berangkat dari wilayah Kecamatan Pekat menuju Kabupaten Bima, mengangkut kayu diduga tanpa surat keterangan yang jelas. Diduga kayu dari wilayah pegunungan Tambora.

“Awalnya anggota melihat ada truk yang dibungkus dengan terpal melintas depan Mapolsek. Diduga di dalamnya ada kayu,” ujarnya.

Setelah diperiksa ternyata benar bermuatan kayu. Sehubungan dengan adanya Surat Edaran Gubernur NTB tentang penghentian pengangkutan Kayu di wilayah NTB, anggota langsung melakukan penggeledahan.

“Setelah digeledah dan pengecekan, ternyata kayu yang dimuat tersebut tidak sesuai dengan surat yang dipegang oleh sopir,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan surat-surat, sopir bersama truk pengangkut kayu diduga illegal tersebut langsung kita amankan.

“Saat ini kita amankan di Mapolsek Kempo. Selanjutkan kayu-kayu diduga ilegal ini akan kita serahkan di Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI