Polsek Aikmel naikkan status penganiayaan wali santri ke penyidikan

Sektor Polsek Aikmel. Foto. Ist

kicknews.today – Polsek Aikmel Lombok Timur menaikkan status kasus penganiayaan yang dilakukan wali santri MS (36 tahun) terhadap S (38 tahun) ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/02.a/II/RES.1.6./2026/Sek. Aikmel tertanggal 14 Februari 2026.

 

Kanit Reskrim Polsek Aikmel, Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H., membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026)

 

“Setelah kami memeriksa para saksi, kami menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana. Karena itu, kami naikkan kasus ini ke penyidikan,” ujarnya.

 

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu 4 Februari 2026 pukul 17.00 Wita di halaman rumah korban, Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel.

 

MS menganiaya S hingga korban mengalami gigi patah. Keduanya merupakan wali santri di sebuah lembaga pendidikan setempat. Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara minimal 2 tahun 6 bulan.

 

Dengan naiknya kasus ke penyidikan, tim penyidik Polsek Aikmel segera melakukan proses hukum lanjutan, termasuk penetapan tersangka. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI