Polres Lombok Barat kantongi nama Tersangka Korupsi Dana Desa Banyu Urip

kicknews.today – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan pada APBDes pada desa Banyu Urip tahun anggaran 2019 naik ke tahap penyidikan.

Setelah memintai keterangan 23 saksi, Poles Lombok Barat telah mengantongi terduga pelaku inisial JM yang merupakan Mantan Kepala Desa Banyu Urip.

Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Dhafid Shiddiq, mengatakan kasus dugaan pengelolaan keuangan pada APBDes telah ditetapkan ke tahap penyidikan.

“Setelah melalui gelar perkara. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada APBDes pada desa Banyu Urip sudah ke tahap penyidikan,” kata Dhafiq, Rabu (24/3/2021).

Kasus pengelolaan keuangan APBDes ini terkuak berdasarkan pengaduan masyarakat Desa Banyu Urip di Polres Lobar, pada Jumat (20/3/2020) lalu.

Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lobar telah memintai keterangan 23 saksi, yang menyeret nama JM, selaku Kades Banyu Urip periode 2014-2020.

“Kasus ini menjadi perhatian oleh Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dengan Alat bukti dan Dokumen pendukung yang cukup menguatkan, sehinga dinaikan ke tingkat penyidikan,” katanya.

Disamping itu, keterangan saksi-saksi menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi mantan Kades Banyu Urip.

“Ada juga hasil Audit dari Inspektorat di temukan kerugian sebesar Rp 772.107.088,” jelas Dhafiq.

Pada tahap pengembalian, JM mempu membayar pajak sebesar Rp 36.119.847,61.

“Sehingga masih selisih Rp 735.987.240. Bahkan sampai waktu yang telah ditentukan, JM belum dapat mengembalikan kerugian negara tersebut selama 60 hari,” jelasnya.

Kata Dhafiq, dugaan kasus tindak pidana korupsi Desa Banyu Urip bisa menyeret nama lainnya. Karena dari keterangan JM, beberapa perangkat Desa lainnya ikut menikmati Dana Desa tersebut.

“Berdasarkan bukti-bukti yang didapat dalam penanganan perkara tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan ditemukan perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.

Pun, perkara tindak pidana korupsi APBDes Banyu Urip, diduga menlanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI