kicknews.today – Rencana penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau Tilang Elektronik di satuan hukum Polres Lombok Barat bakal diberlakukan pada Maret 2021 mendatang.
Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Lombok Barat Iptu Rita Yuliana, Senin (8/2) di ruang kerjanya.

Penerapan E-TLE atau E-Tilang ini kata Rita, bakal diberlakukan di satu titik di jalan Bypass BIL II Gerung-Mataram.
“Secepatnya kita akan pasang CCTV di BIL II. Nanti kalau ada yang melanggar kita tinggal kasi bukti kalau pelanggar memang terekam di CCTV,” ujar Rita.
Pemasangan CCTV sendiri kata Rita, diupayakan bisa merekam aktivitas jalan di jalur cepat dan jalur lambat BIL II Gerung-Mataram.
Sedangkan untuk data pantauan sementara akan terpusat oleh Back Office di Dit Lantas Polda NTB secara terpusat.
“Tapi kalau ada yang melanggar kita akan coba verifikasi di Satlantas Polres Lombok Barat,” jelas Rita.
Bila pengendara kedapatan melanggar ketentuan lalulintas kata Rita, seperti tidak mengenakan helm, lawan jalur dan lainnya akan ditilang sesuai hasil rekaman nomor kendaraan dari hasil rekaman CCTV.
“Nanti petugas kita akan ada surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik nomor kendaraan tersebut. Apakah akan melaksanakan sidang di Pengadilan atau hanya membayar denda ditempat,” kata Rita.
Bagi pelanggar yang tidak ingin membayar atau menyelesaikan denda. Maka kata Rita, pihaknya akan memblokir Surat Tanda Kendaraan pemilik motor tersebut.
“Jika yang bersangkutan tidak merasa melanggar namun ada bukti melanggar saat petugas mendatangi rumahnya, terpaksa kita blokir STNKnya,” jelas Rita.
Penerapan E-TLE ini pun akan disinergikan dengan Dishub Lombok Barat dan Kejaksaan Negeri Mataram.
Rita pun menambahkan, selain berencana memasang CCTV untuk E-TLE di Jalan BIL II Gerung-Mataram, pihaknya juga berencana memasang kamera CCTV pada jalur utama Senggigi Batulayar.
“Sementara kita akan pasang di BIL II Gerung-Mataram. Nanti menyusul di Senggigi. Karena akses BIL II Gerung-Mataram ini saya kira sangat ramai,” jelas Rita.
Dengan adanya E-TLE, Polres Lombok Barat bisa mengawasi kondisi lalulintas selama 24 jam di BIL II. Selain itu lanjut Rita, pihaknya bisa lebih efisien dalam pengerahan personel.
“Dan yang terpenting adalah dapat meminimalisir penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggota Polri,” pungkas Rita.(Vik)