kicknews.today – Permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Wiramaya Arnadi belum mendapat persetujuan dari pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean melalui pesan singkat WhatsApp.

”Penangguhan terhadap penahanan Wiramaya belum dapat diberikan. Hal tersebut masih dalam pertimbangan penyidik,” ujarnya, Jumat (09/05/2025).
Dalam kasus ini, diketahui terdapat tiga akun media sosial yang dilaporkan. Terkait dua akun lainnya, Punguan menyebut bahwa satu akun telah ditutup karena pemiliknya sudah meninggal dunia.
Sementara dua akun lainnya masih menunggu hasil pemeriksaan tambahan sebelum bisa ditindaklanjuti lebih lanjut sesuai rekomendasi internal penyidik.
Menanggapi hal ini, Penasehat Hukum Wiramaya, Ilyas Husain S.Sos., SH., menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, namun keputusan sepenuhnya berada di tangan penyidik.
“Penangguhan itu sifatnya kami hanya mengajukan, keputusan tetap di penyidik. Kami sudah berupaya maksimal, bahkan menghadirkan sejumlah tokoh masyarakat sebagai penjamin, tapi hasil akhirnya tetap kami serahkan kepada penyidik,” terang Ilyas.
Ilyas juga menyoroti perlakuan hukum terhadap akun-akun lainnya yang turut dilaporkan. Ia mempertanyakan apakah proses hukum dijalankan secara setara.
“Satu akun memang ditutup karena pemiliknya meninggal, tapi dua lainnya (akun Putra Gangga dan Rama) belum jelas statusnya. Kami bingung kenapa hanya klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal laporan awalnya satu kesatuan,” ujarnya.
Pihaknya berharap proses hukum tetap berjalan transparan dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami tetap mengikuti ritme yang ada. Jika memang laporan itu satu kesatuan, semestinya penanganannya juga tidak tebang pilih. Tapi semua kami kembalikan ke pihak kepolisian selaku penyidik,” tutupnya. (gii-bii)