Dalam lima hari kampanye, Bawaslu sudah panggil 15 ASN dan Kaling di Mataram

kicknews.today – Setelah masa kampanye dimulai sejak 26 September 2020 lalu. Sebanyak 15 Aparatur Sipil Negara dan Kepala Lingkungan lingkup Kota Mataram dipanggil Badan Pengawasa Pemilu.

Ada pun pemanggilan tersebut diduga karena terlibat politik praktis selama masa kampanye.

“Kurang lebih ada 8 Kaling yang sudah kita panggil untuk klarifikasinl ke Bawaslu. Sisanya itu ASN,” kata Ketua Bawaslu Hasan Basri kepada Kicknews.today, Jumat (2/10) pagi tadi.

Rata-rata kata Hasan, ke 7 ASN dan 8 Kaling diundang Bawaslu untuk datang klarifikasi terkait dugaan ikut mengkampanyekan salah satu calon di Pilkada Mataram.

Dari total 7 ASN dan 8 Kaling yang dipanggil ke Bawaslu jelas dia, rata-rata ikut berkampanye di media sosial kepada salah satu calon. “Itu jelas tidak boleh makanya kita panggil untuk klarifikasi,” tegasnya.

Dalam PKPU jelas Hasan, ASN dan Lembaga pemerintahan seperti Camat, Lurah dan Kaling memang dilarang mendeklarasikan salah satu calon. Sebab, kata Hasan, hal itu sudah jelas melanggar etis.

“Jelas ada sanksinya. Apakah sanksi administrasi atau teguran,” katanya.

Senada dengan Bawaslu, Walikota Mataram, H Ahyar Abduh, menyampaikan bahwa ASN di Mataram baik tingkat Aselon II hingga bawah tidak boleh ikut berpolitik praktis.

“Kita sampaikan berkali kali untuk selalu tegak lurus supaya netral,” tegasnya.

Sejauh ini jelas Walikota, beberapa ASN lingkup Kota Mataram, yang kedapatan mendeklarasikan salah satu calon sudah tindaklanjuti. “Kita tindaklanjut. Karena, secara terang-terangan mendeklarasikan salah satu calon,” papar Walikota.

“Kita minta jangan pakai modus-moduslah. Karena fakta dan bukti temuan kita sudah jelas,” lanjut Ahyar.

Ahyar pun belum berani menyebut seperti apa tindaklanjut dari penindakan tersebut. “Yang jelas kita tegur. Apakah turun jabatan. Itu kan bisa saja jadi pertimbangan,” katanya.

Sejauh ini, ada salah seorang staf yang sudah diberi sanksi. “Kita sudah putuskan. Tinggal ditanda tangan. Terkait sanksinya, bisa minta maaf secara terbuka dan tertutup,” pungkas Ahyar. (Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI