Baru setahun bebas penjara, mantan Bupati Lombok Barat berpotensi tak lolos calon DPD RI

kicknews.today – Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Aroni berpotensi tidak memenuhi syarat sebagai calon DPD RI setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa mantan napi boleh mencalonkan diri setelah lima tahun bebas dari penjara. Pasalnya, pria yang terkenal dengan bapak pembangunan itu, bebas dari penjara pada 15 Maret 2022.

Berdasarkan Putusan MK itu, Putra Zaini Aroni yakni Nauvar Furqoni Farinduan mengaku bahwa putusan MK itu memang berpotensi membuat bapaknya terpental dari pencalonan DPD RI. Namun pihaknya masih menunggu PKPU sebagai tindak lanjut dari keputusan MK itu.

“Kalaupun nanti putusan KPU terbit, sebagai turunan putusan MK itu, dan Bapak dilihat tidak memenuhi syarat, kami legowo,” ucap Wakil Ketua DPRD NTB ini, Jumat (17/3).

Namun saat ini, Zaini Aroni terus berikhtiar mensosialisasikan pencalonan dirinya sebagai DPD RI Dapil NTB. Diakui Farin, bapaknya terus turun dan bersilaturahmi dengan masyarakat.

“Bapak sudah terbiasa soalnya melakukan sosialisasi ke masyarakat, baik tokoh agama, tokoh masyarakat dan lainnya,” jelas Farin.

Sehingga seandainya nanti, jika putusan KPU memutuskan nama Zaini Aroni dicoret karena tidak memenuhi syarat, maka dipastikan itu tidak akan berpengaruh dengan aktivitas bapaknya yang terbiasa silaturahmi dengan masyarakat luas.

“Beliau hampir setiap hari turun ke masyarakat bersilaturahmi,” terangnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI