Polisi ungkap motif pria banting bocah terekam cctv di Kota Mataram

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH
kicknews.today – Seorang anak laki-laki berusia 12 tahun terlihat dibanting ke tanah oleh seorang pria dewasa di wilayah Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Tindakan kasar pria dewasa terhadap anak kecil ini terekam CCTV kemudian tersebar di media sosial sehingga memancing emosi para netizen. 
 
Video berdurasi 2 menit 17 detik tersebut sontak mengundang reaksi netizen yang akhirnya terpantau oleh pihak kepolisian. Melalui unit Reskrim Polsek Ampenan pelaku dan korban dalam video tersebut diselidiki dan akhirnya berhasil diamankan. Sementara korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan Visum. 
 
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH menjelaskan terkait video viral penganiayaan seorang anak laki-laki tersebut. Menurutnya, peristiwa itu terjadi di depan kantor salah satu ekspedisi di wilayah Kecamatan Ampenan. Kejadian tersebut terekam CCTV yang ada di Kantor ekspedisi tersebut yang kemudian diaplod oleh seseorang ke media sosial hingga akhirnya terpantau oleh aparat Kepolisian. 
 
“Terduga berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ampenan yang kemudian diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram untuk melakukan proses lebih Lanjut. Saat ini Terduga sudah ditetapkan sebagai Tersangka pelaku tindak pidana Perlindungan anak,” jelas Yogi, Sabtu (19/10/2024) 
 
Korban berinisial KP Laki-laki 12 tahun warga Kecamatan Ampenan sementara terduga pelaku berinisial MF (38) warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. 
 
Dari keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa bahwa korban sebelumnya bermain hingga tidak melaksanakan salat Jumat, karena dianggap nakal dan sering bermain – main dikala orang sedang salat, pelaku akhirnya mengejar korban dan setelah berhasil ditangkap kemudian diangkat dan dilemparkan ke tanah. Akibat tindakan tersebut anak berusia 12 tahun itu mengalami sakit dan memar dibagian wajah dan kepala. 
 
Atas tindakan tersangka, diduga melanggar Pasal 80 (1) Jo pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 terang Perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU. 
 
“Saat ini Tersangka sudah ditahan dan sedang dalam proses pemeriksaan penyidik. Untuk itu kami himbau masyarakat untuk tetap tenang dan percayakan Kepolisian untuk menangani kasus ini agar Situasi Kamtibmas menjelang Pelantikan presiden dan Pilkada serentak di Kota Mataram tetap Kondusif, “ tutupnya. (jr)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI