Polisi ungkap motif kakek perkosa cucu sendiri di Bima

kicknews.today – Seorang kakek inisial BR di Kecamatan Sape Kabupaten Bima tega memperkosa cucunya yang berusia 7 tahun. Kini kakek berusia 64 tahun itu ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bima Kota.

 

”Terduga pelaku diancam penjara maksimal 20 tahun,” kata Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, Selasa (24/9/2024).

 

Dari hasil pemeriksaan, kasus rudapaksa ini terjadi pada 14 September 2024 lalu. Berawal ketika korban pergi belanja ke warung menggunakan uang yang diberikan oleh orang tuanya.

 

”Awalnya, korban ini di sawah dan minta uang ke orang tuanya untuk belanja. Setelah dikasih, ia pergi belanja seorang diri dengan jarak warung ke sawahnya sekitar 150 meter,” jelasnya.

 

Ketika dalam perjalanan pulang kembali ke sawah, korban tiba-tiba dihadang dan ditarik ke semak-semak oleh tersangka. Di tempat itu lah, korban dirudapaksa oleh tersangka.

 

Tidak sampai disitu saja, pelaku kemudian kembali membawa korban ke tempat lain untuk melakukan perbuatan serupa. Sayangnya, dalam perjalanan ia  dilihat oleh warga yang sedang melintas.

 

”Saksi itu kemudian berteriak, hingga warga berbondong-bondong ke lokasi hingga mengeroyok tersangka,”

 

Tidak lama setelah itu, tersangka ditangkap oleh Polsek Sape dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengaku menyetubuhi korban karena tak kuat melawan hawa nafsu.

 

”Iya motifnya karena nafsu, sehingga dia menyetubuhi korban,” bebernya.

 

Sementara itu, dari hasil visum korban, terdapat luka robek dan memar pada bagian sensitif yang diduga akibat dirudapaksa tersangka. Kini, Barang baju dan celana korban telah diamankan sebagai Barang Bukti (BB).

 

”Sekarang penyidik dalam proses koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persiapan pelimpahan tersangka bersama berkas perkara,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI