Polisi ungkap jaringan narkoba Mataram- Lombok Tengah, 229 gram sabu diamankan

kicknews.today – Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap peredaran sabu sebesar 229,17 gram dari jaringan Lombok Tengah di Kota Mataram, Senin (1/5). Penangkapan barang bukti dengan jumlah besar itu, 6 orang tersangka diamankan.

Penangkapan para pelaku dilakukan di dua tempat Senin (1/5). Lokasi pertama  di Lingkungan Karang Taliwang, Cakranegara Kota Mataram dengan lima tersangka yakni, inisial HJ, 29 tahun asal Sayang-sayang Cakranegara, TSH 25 tahun asal Desa Midang, Lombok Barat, IA 38 tahun asal Lingsar Lombok Barat, MAS 20 tahun asal Cakranegara, Kota Mataram, dan M 37 tahun asal Kediri, Lombok Barat. 

“Kemudian penangkapan kedua di wilayah Praya Tengah, Lombok Tengah dengan pelaku inisial HJ 50 tahun asal Praya Tengah yang diketahui sebagai sumber barang dari hasil pengembangan,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram I Made Dimas Widyantara, Selasa (2/5).

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa alat komunikasi, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, sepeda motor dan lain-lain.

Saat ini ke enam tersangka berikut barang sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga saat ini sudah melakukan tes urine terhadap ke 6 terduga pelaku.

“Hasilnya akan keluar besok (Rabu). Nanti kita informasikan kembali,” jelasnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka disangkakan pasal 114 dan atau 112 UU tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI