Polisi tutup 2 pintu masuk wisata Sembalun Lombok Timur

kicknews.today – Polsek Sembalun bersama unsur gabungan dari Danramil, camat, dan Sat Pol PP, melakukan penyekatan kepada para pengunjung lokasi wisata Sembalun, Kamis (20/5). Hal ini bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Lombok Timur (Lotim) untuk menutup seluruh destinasi wisata mulai 20 hingga 23 Mei.

Kapolsek Sembalun, AKP Lalu Panca Warsa mengatakan, saat ini penyekatan pada dua pintu masuk wilayah Kecamatan Sembalun; wilayah Pusuk (Sembalun Bumbung) dan Simpang III Dusun Kokok Putek (Desa Bilok Petung). 

Pemantauan hingga saat ini, Kata Lalu Panca, masyarakat Sembalun mendukung keputusan Pemda dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) setempat. Pengelola obyek wisata ikut mensosialisasikan Surat Edaran Bupati. Sehingga para pengunjung dari wilayah lain tidak ada yang memasuki Sembalun untuk berwisata.

“Pengunjung sepertinya tidak mau ambil resiko untuk coba-coba,” katanya.

Sebelumnnya Bupati Lotim, HM Sukiman Azmy, mengeluarkan edaran untuk menutup semua destinasi wisata yang ada. Hal ini tertuang dalam  surat bernomor 807/314/PAR/2021. Surat ini berisi perintah menutup seluruh destinasi wisata yang ada selama empat hari mulai dari 20-23 Mei 2021. (oni)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI