kicknews.today – Diduga melakukan tindak pidana ekploitasi anak, seorang perempuan pengelola kafe hiburan malam di Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat terpaksa diamankan petugas, Sabtu (30/3/2024). Terduga diamankan dan diperiksa terkait dugaan diatas beserta korban Seorang Perempuan di bawah umur inisial SA.
Tindakan pengamanan tersebut dilakukan Sat Reskrim Polresta Mataram saat melaksanakan giat KRYD sebagai kegiatan imbangan operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadhan 1445 H.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH menjelaskan prihal pengamanan perempuan yang diduga melakukan tindak pidana ekploitasi anak tersebut. Pengamanan itu berdasarkan laporan masyarakat.
“Kami langsung turun ke kafe tersebut dan menemukan beberapa perempuan pekerja malam sedang menemani para tamu sambil mengkonsumsi Minuman Keras (Miras),” ungkap Yogi.
Selain pengelolah kafe dan korban, beberapa perempuan penemani tamu turut serta diamankan sebagai saksi. Jumlahnya sebanyak 10 orang diamankan.
“Satu diantaranya masih berumur 17 tahun sesuai data di kartu keluarga yang diperlihatkan oleh keluarganya,” beber Kasat.
Selanjutnya, terhadap pemilik kafe dan korban akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini statusnya masih dalam penanganan penyidikan.
“Keduanya masih dalam status penyidikan, bila cukup bukti terlapor tentu akan dikenakan UU terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sementara ini mereka masih dalam proses pemeriksaan,” pungkasnya. (jr)