kicknews.today – Seorang pengedar sabu inisial IR (46 tahun) asal Desa Rai Oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima ditangkap polisi, Rabu (8/5/2024). Dari tangan pelaku diamankan 22 poket sabu-sabu.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H melalui Ps. Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Dimana rumah terduga pelaku sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.

Setelah diselidiki, akhirnya petuga menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Selain sabu, diamankan juga sejumlah barang bukti lain seperti bong, korek gas, uang Rp650 ribu dan lain-lain.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Diakui barang tersebut didapat dari seseorang yang tidak diketahuinya namun berasal dari Kota Bima. Kemudian transaksi sabu dilakukan di Lapangan Pahlawan Raba,” kata Nasrun. (jr)