kicknews.today – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur berhasil menangkap pengedar narkotika jenis ssabu dengan inisial AW, warga Kelayu Utara, Kecamatan Selong, Senin (20/1/25) sekitar pukul 13.00 Wita. Terduga pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
Tim memanggil saksi-saksi dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku. Namun tidak ditemukan barang bukti apapun terkait dengan tindak pidana narkotika. Namun, tim tidak pantang menyerah, mereka kembali menggeledah di sekitar rumah dan tempat tertutup lainnya, tepatnya di lantai ruang tengah di rumahnya. Ditemukan sabu berat bruto 4,33 gram dan uang belasan juta, poket plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis ssabu beserta bukti lainnya.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nicolas Oesmas membenarkan kejadian tersebut, didug sabu tersebut dari seorang yang berasal dari Lombok Tengah dengan tanpa menggunakan uang melainkan dikasi kerja, dan diedarkan di sekitar wilayah Kecamatan Selong dengan harga yang bervariasi. Atas kejadian tersebut, selanjutnya terduga pelaku dan BB dibawa ke Polres Lotim untuk dimintai ketarangan guna proses hukum lebih lanjut.
”Kepada masyarakat agar berhati-hati dan turut mengawasi anak-anaknya, sehingga tidak terjerumus ke hal-hal yang tidak diinginkan, terutama terkait dengan adanya peredaran narkoba yang tidak mengenal usia contohnya yang dilakukan oleh para pelaku yang rata-rata diatas usia 20 tahun,” pungkasnya. (cit)