Kicknews.today- Tim Puma Polres Dompu mengamankan terduga
pelaku penganiyaan berinisial, RS (37) dan JM (42). Keduanya berasal dari Desa
Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Korban Frid G Awola. Kejadian di depan
pintu masuk PT Sumbawa Timur Mining (STM), Kecamatan Hu’u, Rabu (21/10) 2020
sekitar pukul 18.30 Wita.
Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas, Aiptu Hujaifah mengungkapkan
penganiayaan didasari ketidakpuasan terduga pelaku. Karena permintaan pesangon
dari PT. Nawakara Perkasa Nusantara (NPN), perusahaan subkon PT STM yang tidak
dikabulkan.
Kekesalan pelaku karena dipecat atau PHK karena setelah menganiaya seorang
karyawan setempat.
“Persoalan itu berawal dari 2 masalah tersebut, yakni meminta pesangon
dan di PHK oleh perusahan karena menganiaya seorang karyawan setempat,”
ujarnya.
Kata dia, Senin (19/10) korban yang mewakili pihak PT menemui terduga guna
mendengarkan permintaannya tentang gaji sisa kontrak, pembayaran sisa gaji
bulanan, uang sisa kontrak dan uang bipartit sesuai permintaan terduga.
“Setelah mendengar permintaan terduga pelaku. Kemudian korban
menjanjikan akan menemui terduga dua hari lagi setelah berkoordinasi dengan
pihak PT,” ungkapnya.
Sebelumnya pihak perusahaan memutuskan tidak memenuhi permintaan terduga,
hanya memberikan uang kebijakan dan uang bipartit. Pembayaran kontrak dan gaji
yang diminta terduga sudah tidak berlaku karena terduga berstatus di PHK dan
sesuai surat perjanjian kerja waktu terentu (PKWT).
Sementara kronologi kejadian, berawal ketika korban ingin memenuhi janjinya.
Rabu (21/10) sekitar pukul 08.30 Wita bersama seorang karyawan hendak menemui
terduga yang berada di PT. STM untuk menjelaskan kebijakan pihak PT Nawakara
Perkasa Nusantara.
Saat berada di depan pintu masuk PT. STM, korban masih berada di mobil
langsung dihampiri oleh terduga dan mengeluarkan sebilah belati. Karena kaca
jendela mobil dalam keadaan terbuka. Sehingga memudahkan terduga melayangkan
tikaman ke arah korban sebanyak dua kali yang mengenai punggung sebelah kiri
dan lengan kanan.
Korban bersama temannya berupaya menyelematkan diri dan menuju ke arah
Polsek Hu’u. Namun terduga pelaku bersama temannya berinisial, JM mengejar
dengan menggunakan sepeda motor.
“Korban sempat dikejar terduga pelaku. Namun korban berhasil
menyelematkan diri di Polsek Pajo. Sekaligus dibawa ke RSUD Dompu,”
terangnya.
Mengetahui adanya peristiwa tersebut Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland
Cristofel STK memerintahkan Tim Puma untuk segera melakukan penyelidikan dan
menangkap terduga pelaku.
“Dari penyelidikan, tim mendapat informasi bahwa terduga berada di
pesisir pantai lakey. Kemudian Tim menuju tempat sesuai informasi dan menangkap
kedua terduga,” tegasnya.
Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Dompu dan dijerat dengan pasal
351 ayat (1) KUH Pidana. (rif)