Polisi sita puluhan botol tuak di sejumlah kafe di Suranadi

Menyambut malam pergantian Tahun 2024, Polsek Narmada Polresta Mataram Polda NTB melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah kafe di Desa Suranadi Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Selasa malam (26/12/2023).
Menyambut malam pergantian Tahun 2024, Polsek Narmada Polresta Mataram Polda NTB melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah kafe di Desa Suranadi Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Selasa malam (26/12/2023).

kicknews.today – Menyambut malam pergantian Tahun 2024, Polsek Narmada Polresta Mataram Polda NTB melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah kafe di Desa Suranadi Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Selasa malam (26/12/2023). Hasilnya, puluhan botol minuman keras (Miras) tradisional diamankan.

Razia itu dipimpin oleh Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos, SH, MH didampingi Wakapolsek Iptu Ketut Kertha Taniayasa, Kanit Intel Ipda I Made Sudarma, serta 23 personel Polsek Narmada.

Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos, SH, MH mengatakan, razia ini untuk mencegah adanya potensi gangguan keamanan dan kriminalitas jalanan jelang Tahun Baru 2024. Sekaligus menekan terjadinya perkelahian dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polsek Narmada.

“Anggota kami minta lakukan pendekatan secara humanis, untuk mengimbau dan penertiban penjual miras tradisional jenis tuak,” katanya.

Dari hasil razia, empat kafe didatangi. Yakni, kafe G sebanyak 12 botol besar, kafe GM sebanyak 8 botol besar, kafe S sebanyak 8 botol besar dan kafe BN sebanyak 8 botol besar.

“Ada 36 botol tuak kami amankan. Selanjutnya barang bukti Tuak diamankan di Polsek Narmada,” tutupnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI