kicknews.today – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara memastikan kematian seorang perempuan berinisial S.A.H. (35) yang ditemukan di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU) tidak berkaitan dengan tindak pidana. Kesimpulan tersebut diambil setelah penyidik melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk pemeriksaan medis dan pendalaman keterangan keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, menjelaskan bahwa kondisi jenazah korban yang ditemukan dalam keadaan tidak lengkap, dengan tangan kiri hilang, kerap memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kondisi tersebut dipastikan bukan akibat kekerasan.

“Dari hasil visum luar dan keterangan dokter, hilangnya bagian tubuh korban disebabkan oleh proses pembusukan yang sudah berlangsung serta faktor alam. Diduga bagian tersebut dimakan ikan saat korban berada di laut,” kata Wilandra, Rabu (21/01/2026).
Dia menambahkan, penyidik juga menelusuri riwayat kesehatan korban dengan memeriksa rekam medis serta meminta keterangan dokter spesialis dan keluarga. Dari hasil penelusuran tersebut, korban diketahui memiliki riwayat gangguan afektif bipolar tipe campuran.
“Korban juga memiliki riwayat gangguan cemas menyeluruh, pernah mengalami depresi, serta mengeluhkan sakit di bagian leher sejak sekitar 10 tahun lalu,” ujarnya.
Korban ditemukan oleh warga pada Minggu (18/01/2026) sekitar pukul 09.25 Wita di tepi Pantai Nipah, Dusun Pandanan, Desa Malaka. Jenazah kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk dilakukan visum luar.
Berdasarkan penyelidikan, korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga ke Polsek Pemenang setelah meninggalkan tempat tinggalnya sejak Selasa (13/01). Rekan satu rumah korban sempat menemukan sepeda motor milik korban terparkir di pinggir jalan wilayah Malaka. Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga korban di Sidoarjo, Jawa Timur.
Menindaklanjuti laporan itu, keluarga korban datang ke Lombok dan ikut melakukan pencarian bersama aparat kepolisian hingga korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Kasat Reskrim menegaskan, pihak keluarga telah menerima dan mengikhlaskan peristiwa tersebut serta menyatakan tidak menempuh jalur hukum. Pernyataan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat pernyataan yang diserahkan kepada kepolisian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, data medis, serta sikap keluarga korban, kami memastikan peristiwa ini tidak mengandung unsur pidana,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan dokumen medis korban. Pihak keluarga juga secara resmi menolak dilakukan autopsi.
Saat ini jenazah korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya di Sidoarjo, Jawa Timur. (gii)


