kicknews.today – Seorang pria pengedar sabu inisial SM (28 tahun) warga Desa Labuhan Badas Kecamatan Labuan Badas Kabupaten Sumbawa diringkus polisi, Rabu (26/6/2024). Terduga pelaku ditangkap saat sedang transaksi di pinggir jalan raya Dusun Rhee Beru, Desa Rhee, Sumbawa.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK, M.IP, melalui Kasat Narkoba membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan terhadap SM berawal dari informasi yang diterima oleh Kapolsek Rhee Ipda Romi Octavian Munir terkait akan adanya transaksi sabu. Kapolsek bersama personelnya melakukan pemantauan dan penyelidikan sehingga berhasil menemukan terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
“Penangkapan tersebut sempat diwarnai aksi kejar-kejaran, dikarenakan terduga pelaku yang mengetahui kedatangan petugas mengambil langkah seribu, namun upaya pelaku tetap gagal karena polisi berhasil menangkapnya,” ucap Kasat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 4 poket sabu seberat 1,84 gram. Selain itu diamankan barang bukti lain yakni, 2 pipa kaca, 4 bendel klip obat kosong, 2 buah sekop plastik, 1 buah korek gas, 1 buah gunting, 1 bungkus rokok merk raptor, 1 bungkus rokok merk omni, 1 unit hp android, uang tunai sejumlah Rp. 400.000.
Personel Polsek Rhee bersama personel Satresnarkoba sempat melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti terkait narkotika. Kasat mengatakan, berdasarkan interogasi awal bahwa terduga pelaku merupakan pemakai sekaligus pengedar narkoba, dimana barang haram tersebut dibelinya dari seseorang, kemudian untuk diedarkan kembali.
“Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (jr)