Polisi gelar pra rekonstruksi pembunuhan pemuda asal NTT di Kota Bima

kicknews.today – Polres Bima Kota menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan pemuda asal Flores NTT, Joseph Freinademets Luit Mawar untuk mengungkap kronologi lengkap kejadian, Sabtu (20/5). Pra rekonstruksi digelar pada 2 tempat, yakni di pinggir pantai dan di jalan utama Soekarno-Hatta tepatnya di Lingkungan Paruga Kota Bima.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Punguan Hutahaean SIk mengatakan, korban baru tiba di Kota Bima 2 pekan terakhir untuk bekerja. Dari peristiwa itu, 2 pemuda di Kota Bima yang diduga menjadi pelaku ditangkap beberapa jam pasca temuan mayat.

Dari hasil pemeriksaan saksi, kejadian bermula saat korban bersama 3 orang temannya duduk di sebuah bale-bale yang ada di Pantai Wadumbolo Kelurahan Dara sambil mengkonsumsi minuman keras, sekitar pukul 18.00 Wita, Kamis (18/5).

Kemudian sekitar pukul 22.00 Wita, korban yang dalam keadaan mabuk mengajak kedua temannya untuk pergi membeli makanan di pinggir jalan Kelurahan Paruga. Satu di antara temannya berinisial FND, kembali ke Pantai Wadumbolo untuk mengambil HP yang ketinggalan.

Sementara temannya yang berinisial AR, masuk dalam rumahnya di Kelurahan Paruga untuk menyimpan tas korban. Saat AR kembali usai menyimpan tas, ia melihat korban dikejar oleh para terduga pelaku hingga ke Jembatan Gantung.

AR mengira korban lari menuju ke kosnya di Kelurahan Dara, namun setelah AR cek ke kos, korban tidak ada dalam kos.

“Berdasarkan keterangan saksi, korban dalam kondisi mabuk sempat berdiri di tengah jalan. Kemudian ditegur oleh para tersangka. Namun teguran itu diabaikan oleh korban, hingga terjadi cekcok dan terjadilah perkelahian,” katanya.

“Korban dan tersangka sama-sama dalam keadaan pengaruh alkohol,” katanya.

Usai berkelahi di jalan raya lanjut Kasat, korban melarikan diri ke arah Jembatan Gantung. Selain dipukul menggunakan tangan, korban juga dilempar menggunakan balok kayu oleh satu pelaku pada saat korban berada dalam sungai.

“Korban mengalami luka robek di bagian kepala akibat terkena balok kayu yang dilemparkan oleh salah satu terduga pelaku,” ungkapnya.

Atas kejadian itu ungkap Kasat, 2 orang terduga pelaku yakni FR dan IM sudah ditetapkan tersangka dan disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e Sub 351 ayat 3, tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Sedangkan satu orang berinisial ZK belum ditetapkan tersangka, karena keterlibatannya dalam kasus itu masih didalami,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI