kicknews.today – Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Lombok Timur melaksanakan sosialisasi pencegahan perundungan atau bullying dan kekerasan seksual terhadap siswa-siswi, guru, dan wali murid SDN 3 Selong, Rabu (15/11/2023). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit PPA, Ipda Susana Erina Djangu, SH.
“Tidak boleh ada orang lain yang memegang atau menyentuh anggota badan kita, terutama area kemaluan, dada, dan wajah, apabila ada orang yang ingin memegang area tersebut lakukan perlawanan dengan berteriak, menghindar dan berlari ke tempat ramai, serta ceritakan pada orangtua,” jelas Brigadir Fifi, salah satu anggota Unit PPA, kepada siswa dan siswi.
Brigadir Fifi juga menyampaikan kepada siswa-siswi maupun guru arti, jenis, dan dampak perundungan atau bullying serta upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh anak dan sekolah terhadap hal tersebut. Ia menjelaskan ancaman pidana dari perbuatan perundungan atau bullying agar tidak ada yang berani melakukan perundungan atau bullying kepada orang lain.
“Kita tidak boleh melakukan perundungan, bullying, atau mengolok orang lain, karena hal tersebut merupakan perbuatan tercela yang dapat menjatuhkan mental orang yang diolok dan dapat mempengaruhi aktivitasnya sehari-hari,” ucap Fifi.
Kasat Reskrim, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K menyampaikan bahwa Polres Lombok Timur masuk ke desa-desa dan sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan pencegahan perundungan atau bullying dan kekerasan seksual terhadap anak.“Kami dari Polres Lombok Timur untuk mencegah tindakan bullying atau perundungan dan kekerasan seksual terhadap anak, masuk ke desa-desa dan sekolah-sekolah untuk melakukan sosialisasi, kami berharap dengan upaya ini tindakan-tindakan tercela tersebut tidak terjadi kembali dan masyarakat mengetahui cara bertindak atau menyikapinya,” pungkas AKP Dharma. (jr)