kicknews.today – Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi di Proyek Bendungan Meninting, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Minggu (16/7). Dari pengungkapan tersebut diamankan dua pelaku yakni, inisial LSF asal Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram dan temannya inisial RE asal Kelurahan Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.
Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/ A /15 /VII/2023/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB tanggal 13 Juli 2023. Tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi itu berlangsung tanggal 12 Juli 2023 sekitar pukul 07.00 Wita.

“Pelaku mendistribusikan bahan bakar yang diduga solar bersubsidi menggunakan mobil tangki transportir ke proyek Bendungan Meninting,” terangnya, Senin (16/7).
Dari penangkap itu, diamankan barang bukti 1 unit mobil tangki transportir warna biru berisi 5.000 liter solar subsidi, 1 lembar surat pemesanan, 1 buah catatan portofolio dan 2 unit HP merk Oppo dan realmi. Saat penangkapan, truk tangki sedang memindahkan BBM solar ke tangki penampungan di PT Nindya Karya yang berada di proyek Bendungan Meninting.
“Selanjutnya petugas mengecek dokumen serta interogasi terhadap sopir truk tangki terkait asal usul BBM tersebut. Diperoleh keterangan ternyata dokumen dan barang berupa solar yang ada di truk tangki tidak sesuai dengan dokumen yaitu BBM jenis solar tersebut adalah BBM jenis solar subsidi.
“Setelah beberapa saksi diperiksa diketahui bahwa BBM jenis solar tersebut merupakan milik LSF dan diambil dari gudang milik RE yang berada di Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku tersebut kini diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sebagaimana dimaksud dengan dalam Pasal 55 pada paragraf V huruf b Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang, perubahan atas Undang – undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 dan denda paling banyak Rp60 miliar,” pungkasnya. (jr)