Polemik lahan eks HGU di Karang Sidemen Lombok Tengah, warga sebut banyak dikuasai pejabat

kicknews.today – Puluhan warga Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah melakukan aksi demonstrasi di kantor desa setempat, Kamis (2/2). Aksi itu sebagai bentuk protes terhadap status pengelolaan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang hingga kini tidak jelas kepemilikannya.

Koordinasi Lapangan (Korlap), Dani Nauval mengatakan, saat ini pengelolaan eks HGU di Desa Karang Sidemen banyak dikelola orang menengah ke atas, termasuk pejabat. Hal tersebut pun menjadi pertanyaan masyarakat, mengingat keberadaan eks HGU tersebut seyogyanya diperuntukan untuk warga desa di sekitar hutan.

“Aksi kemarin (Kamis), kami ingin memperjelas status tanah HGU seluas 355 hektar itu, yang dikelola oleh warga desa setelah PT Tresno. Masyarakat memberanikan diri tahun 2010 untuk mengelola lahan HGU yang pada saat itu PT Tresno sedang mengurus proses hukum setelah izin HGU-nya berakhir sekitar tahun 1980,” ungkap Dani, Jumat (3/2).

Dia menjelaskan, setelah itu, masyarakat mengelola tanah HGU menjadi lahan perkebunan pribadi, yang dulunya dipenuhi pohon kopi. Sekarang lahan tersebut ditanami pohon Durian, Manggis, Jambu, dan lainnya.

Akan tetapi, muncul kabar dari beberapa pihak PT, bahwa mereka punya landasan hukum sejak tahun 2011 yang menerangkan bahwa lahan eks HGU masih menjadi milik PT. Kabarnya, landasan hukum yang dimaksud itu ialah Putusan Mahkamah Agung yang dimenangkan PT Tresno.

“Di sini kami menuntut, ingin lahan HGU itu tetap dikelola oleh warga menengah ke bawah, bukan warga menengah atas yang memiliki kepentingan tertentu. Untuk itu kami mendesak Pemerintah Desa untuk mendata nama-nama warga yang kelola lahan tersebut,” kata Dani.

Lahan eks HGU itu menurutnya, harus diperuntukkan pada masyarakat Desa Karang Sidemen dengan skema pengelolaan yang jelas dan mempunyai izin. Supaya lahan tersebut tidak dikuasai oleh segelintir orang dengan kepentingan tertentu dan pada akhirnya masyarakat jadi penonton.

Kepala Desa Karang Sidemen, Yuda Praya Cindra Budi mengaku akan menyikapi tuntutan massa aksi. Pihaknya akan mempelajari lebih dulu siapa saja dan berapa lahan dikelola oleh tiap masyarakat.

“Kami kaji dulu mengenai pengelolaan HGU. Setelah kami punya data konkrit, baru akan memanggil kelompok penggarap untuk konfirmasi dan setelah tercapai kesepahaman kami akan mengundang perwakilan masyarakat,” katanya.

Kendati demikian, dia berharap lahan pemerintah yang ada di desa tersebut jika memang boleh dikelola harus diprioritaskan untuk masyarakat miskin yang tidak memiliki lahan kebun atau sawah. Jangan sampai ada orang yang menguasai secara berlebihan dan mementingkan ego pribadi ataupun kelompok.

“Agar ada rasa keadilan seperti bunyi Sila ke 5 dan perlu kita ingat lahan tersebut adalah milik pemerintah, bukan milik pribadi. Jadi, jangan ada yang keberatan bila suatu saat lahan tersebut diambil kembali oleh pemerintah atau ditata ulang pengelolaannya,” pungkasnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI