Polda NTB tangkap perempuan pengepul judi togel di Mataram

kicknews.today – Seorang ibu rumah tangga berinisial NNS ditangkap polisi, Sabtu (19/8) di sebuah rumah warga di Kelurahan Pagesangan Timur, Kota Mataram. Wanita 43 tahun itu dibekuk karena kedapatan menjual togel ke warga.

“NNS sekitar pukul 13.30 Wita,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Minggu (20/8).

Teddy mengatakan dari hasil penangkapan tersebut diamankan  barang bukti uang Rp518.000, tiga lembar rekapan pesanan togel, dua pulpen, potongan kertas untuk mengisi nomor togel pelanggan dan satu buah tas.

“Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Modus yang dilakukan lanjutnya, pelaku sebagai pengepul. Pemesan  togel mendatangi rumah pelaku dan pelaku ini memberikan kertas catatan nomor togel yang dibeli warga. 

Atas  perbuatannya, NNS dijerat pasal 303 Ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP. Ayat (1) yang memuat tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI