kicknews.today – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menggelar konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Januari hingga Februari 2026, Rabu (26/2/2026), di Mataram. Dalam kurun waktu dua bulan, aparat berhasil mengungkap 157 kasus dengan total 240 tersangka.
Kapolda NTB, Irjen Pol Edy Murbowo menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda NTB dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Selama Januari sampai Februari 2026, Ditresnarkoba dan Satresnarkoba jajaran Polda NTB berhasil mengungkap 157 kasus dengan 240 tersangka, terdiri dari 209 pria dan 31 wanita,” ungkapnya.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita berbagai jenis narkotika, yakni sabu seberat 2.540,632 gram (2,5 kilogram), ganja 53,79 gram, ekstasi 85,5 butir, tramadol 3.562 butir, trihexyphenidyl 28 butir, magic mushroom 50,74 gram, serta uang tunai sebesar Rp 3.068.854.000.
Menurut Kapolda, jumlah barang bukti yang diamankan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 12.097 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Jika diuangkan, total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 3.864.198.000.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradahana Elhaj menjelaskan sebagian barang bukti yang telah memperoleh penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri setempat dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
“Barang bukti yang dimusnahkan periode Januari sampai Februari 2026 meliputi sabu 1.584,866 gram, ganja 82,50 gram, ekstasi 62 butir, dan tramadol 158 butir,” jelasnya.
Roman menambahkan, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 111, Pasal 114, Pasal 132, dan Pasal 137. Selain itu, juga diterapkan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 10 miliar,” tegasnya.
Kapolda NTB menegaskan, pihaknya akan terus mengintensifkan strategi “Search, Seek and Destroy” dalam perang melawan narkoba di NTB. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menekan peredaran gelap narkotika.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh dukungan masyarakat agar generasi muda NTB tidak menjadi korban,” tutupnya. (gii/*)


