kicknews.today – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka pemuda disabilitas inisial IWAS alias Agus. Sampai saat ini, total sudah ada delapan orang saksi termasuk korban pelapor yang dimintai keterangan.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan pemeriksaan terhadap satu orang saksi baru ini sempat tertunda dan baru dilanjutkan pada Kamis (05/12) kemarin. Berdasarkan keterangan dari saksi, memang pernah mengalami peristiwa yang sama dengan korban pelapor.
“Kalau yang sudah di BAP itu, ada lima yang masuk dalam berkas, termasuk satu orang saksi. Tambah lagi dua ini yang kemarin, tapi belum dimasukkan dalam berkas dan ada satu lagi hari ini akan kita lakukan pemeriksaan. Jadi sekitar delapan orang sama korban yang sudah diperiksa,” ujarnya, Kamis (05/12).
Sedangkan terkait dengan korban yang lainnya, berdasarkan informasi yang diterima dan didapat oleh Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB dikabarkan hingga belasan orang menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Agus.
“Apapun informasinya yang kami terima dari Tim dan KDD, kalau itu menjadi konsumsi akan dilakukan pemeriksaan dan melaporkan diri sebagai korban ke Polda, kami akan tindak lanjuti,” katanya.
”Dan korban-korban yang lain masih dalam tahap verifikasi dan pendataan yang valid oleh tim KDD,” tambahnya.
Sementara, perkembangan dari kasus dugaan pelecehan seksual oleh IWAS ini masuk tahap pertama dan sudah dikirimkan berkasnya ke Kejaksaan Tinggi NTB.
Dikatakan Syarif, pihaknya sudah ada koordinasi dan komunikasi dengan jaksa. Terdapat dua point yang perlu ditambahkan dan pihaknya sedang memenuhi point tersebut.
”Ini tidak berat untuk dipenuhi dan mungkin paling lama satu Minggu kita akan kirimkan kembali pemenuhan dari kejaksaan. Berkas sudah kita dikirim tanggal 24 November kemarin. Kami sedang menunggu jawabannya. Mudahan tidak P19 tapi langsung P21,” tutupnya. (gii)