kicknews.today – PT PLN kembali memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial periode Juli-September 2021.
Stimulus ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Sejak awal pandemi, PLN selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19,” tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril.
PLN berharap hadirnya stimulus listrik dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi.
Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus periode Juli- September 2021. Dikatakan Bob Saril, program diberikan bagi pelanggan golongan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil daya 450 VA.
“Semua diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala,” katanya.
Selain itu, stimulus juga diberikan ke pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi dengan diskon 25 persen, maksimal penggunaan 720 jam nyala.
“Kita juga bebaskan biaya beban atau abonemen serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial,” katanya.
Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
“Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website, layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile. Stimulus akan langsung didapatkan saat membeli token listrik,” tambah Bob Saril.
Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.
“Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum,” jelasnya.
Sebelumnya sepanjang tahun 2020, sejak April, Pemerintah melalui PLN telah menyalurkan stimulus listrik sebesar Rp 13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan. Sedangkan pada triwulan III Juli – September 2021 ini, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,33 triliun .
Di NTB sendiri, tercatat 963.176 pelanggan yang memperoleh stimulus ini, sesuai dengan golongan tarif yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
“Sebanyak 950.079 pelanggan tarif R1, B1, I1 daya 450 VA dan 900 VA memperoleh diskon tagihan listrik, dan 12.467 pelanggan memperoleh pembebasan biaya beban atau abonemen,” katanya.
Untuk memberikan layanan kepada pelanggan terkait stimulus, PLN membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau. (vik)