PKL dan kios di Lombok Timur dikenakan pajak

kicknews.today – Sebelumnya Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang optimalisasi penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan dan sarang burung walet. Pada salah satu poin SE tersebut dimana customer atau pelanggan dan pemilik restoran dikenakan pajak. 

Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Muksin mengetakan, pedagang kaki lima (PKL), kios-kios kecil akan dikenakan pajak. Seperti misalnya, harga 1 porsi makanan sebesar Rp15 ribu, maka konsumen dikenai pajaknya 10 persen atau Rp1.500. Sehingga total bayarnya Rp 16.500 per bulan.

“Yang dikenakan pajak adalah konsumen yang datang belanja ke warung rumah makan dan PKL tersebut. Pajaknya sebesar 10 persen dan itu harus dibayarkan setiap bulan oleh pemilik warung atau PKL,” kata Muksin, Senin (4/9).

Menurut dia, tidak melihat besar kecilnya omset pengusaha tersebut. Kalau pajak berdasarkan omset, semisal omsetnya di atas Rp 500 juta, mereka dikenakan pajak penghasilan (PPH) itu sebesar 0,5 persen. 

“Beda lagi pajak bulanan nya sama seperti yang lain sebesar 10 persen,” katanya saat dimintai keterangan pada Senin (3/9).

Untuk diketahui, saat ini draf pengusulan Rancangan Peraturan Daerah terkait Pajak dan Retribusi Daerah sudah final. Tinggal dibawa ke DPRD Lombok Timur untuk dikaji kembali terhadap pajak PKL dan kios serta warung kuliner. Karena sebenarnya, aturan pajak itu, kata dia sudah lama berjalan berdasarkan UU no 28 tahun 2009 dan perda 10 tahun 2010 tentang pajak. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI