kicknews.today – Pj. Bupati Lombok Timur H. M Juaini Taofik mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Lombok Timur bahwa situasi di lapangan relatif lebih kompleks dibanding regulasi terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Karena itu, ia meminta agar ASN berhati-hati dalam setiap tindakannya dan menegakkan netralitas. Aturan yang telah ditetapkan tidak ada yang multi tafsir, sehingga hanya tinggal ditegakkan.
“Saya meminta untuk memanfaatkan kegiatan ini guna memahami regulasi dengan baik untuk kemudian diteruskan kepada seluruh ASN di lingkungan masing-masing. Sebelum terjadi, mari kita saling mengingatkan,” katanya saat mengisi materi pada acara Sosialisasi Netralitas ASN berdasarkan Peraturan dan Perundang-undangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada Kamis (1/8/2024).

Juaini juga mengingatkan bahwa aturan kepegawaian menjadi semakin ketat, sehingga berbagai proses kepegawaian sulit untuk diintervensi secara politik.
Di sisi lain aturan disiplin PNS yang termuat dalam Peraturan Pemerintah nomer 94 tahun 2021 pasal 5 huruf (n) menegaskan larangan bagi PNS untuk memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, maupun sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. (cit)