kicknews.today – Penjabat Bupati Lombok Timur, H. M Juaini Taofik menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Lombok Timur atas keberhasilannya mengungkap dan mengamankan pelaku serta barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Barang bukti tersebut dimusnahkan di Halaman Polres Lombok Timur pada Selasa (3/12).
Juaini Taofik katakan, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polres Lombok Timur dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba bagi masyarakat Lombok Timur.
“Narkoba yang dimusnahkan ini telah menyelamatkan puluhan ribu masyarakat Lotim dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Ia mengakui kerja sama yang baik antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemda sangat penting untuk mencapai hasil yang optimal dalam mengatasi masalah-masalah tersebut. Tak lupa ia mengingatkan masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba, di samping membahayakan kesehatan dan masa depan, juga para pengedar serta penggunanya terus diburu aparat penegak hukum.
Sementara, Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto menyampaikan bahwa hal ini merupakan keberhasilan Polres dalam pengungkapan kasus narkoba, dimana barang bukti yang berhasil disita dari dua pelaku seberat 5.23 kilogram atau senilai Rp. 7 milyar.
Kapolres menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Ia menerangkan bahwa para pelaku dengan cerdik memanfaatkan kerawanan keamanan saat Pilkada untuk menyelundupkan sabu ke Lombok Timur, mengambil keuntungan dari kesibukan petugas keamanan yang terfokus pada pelaksanaan pesta demokrasi. Kedua pelaku yang dengan lihai membawa masuk sabu dari Lombok Barat ke Lombok Timur, tersebut menunjukkan betapa terorganisirnya jaringan narkoba ini. (cit)