kicknews.today – Unit Reskrim Polsek Lingsar Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan di Dusun Seraye, Desa Duman, Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat, Senin (22/01/2024). Dari pengungkapan tersebut dua terduga pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor jenis Honda PCX diamankan.
Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra SH, mengatakan, dua pria terduga pelaku yakni inisial RA, 24 tahun, asal Karang Taliwang, Cakranegara Kota Mataram dan MDH, 25 tahun, asal Kecamatan Lingsar Lombok Barat.
“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek,” kata Kapolsek, Senin (22/1/2024).
Kasus penggelapan tersebut terjadi pada 17 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita. Kedua terduga yang saat itu sedang mabuk usai minum minuman keras bertemu dengan pelajar, anak pelapor yang mengendarai sepeda motor.
Salah satu terduga meminjam sepeda motor anak korban dengan alasan mau mengambil uang. Hingga beberapa lama sepeda motor tersebut tidak kembali.
“Tanpa sepengetahuan korban, sepeda motor tersebut rupanya digadai ke seorang warga seharga Rp5 juta. Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Lingsar,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi, tim Unit Reskrim Polsek Lingsar melakukan penyelidikan hingga identitas kedua terduga pelaku diketahui. Tak butuh waktu lama unit Reskrim langsung menuju kediaman kedua pelaku.
“Saat diamankan kedua terduga mengakui perbuatannya. Atas petunjuk terduga pelaku, sepeda motor tersebut akhirnya diamankan dari tempat gadai,” jelasnya.
Atas peristiwa tersebut kedua terduga diancam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (jr)