Pelanggaran kampanye di Pilkada Lombok Tengah mulai marak

kicknews.today – Tahapan kampanye di Pilkada Lombok Tengah terus bejalan. Seiring dengan itu, pelanggaran terus terjadi. Berdasarkan data dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pelanggaran kampanye mulai marak.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga,
L. Fauzan Hadi mengatakan, hingga hari ke-17 tahapan kampanye sejak ditetapkan tanggal 26 September, metode kampanye tatap muka paling diminati oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah.

“Hasil pengawasan Bawaslu, dari 77 kegiatan kampanye yang terawasi secara langsung, sebanyak 75 kegiatan merupakan kampanye metode tatap muka, dan 2 kegiatan merupakan metode bentuk lainnya,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Kamis (15/10).

Dari kegiatan kampanye yang diawasi terdapat 36 kasus pelanggaran yang ditemukan. Di antara pelanggaran tersebut, yang paling dominan adalah tidak adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.

“Terdapat pasangan calon yang sejak hari pertama tertib mengurus STTP untuk setiap kegiatan kampanyenya. Namun sebagian besar pasangan calon tidak dapat menunjukkan STTP ketika jajaran Bawaslu meminta STTP,” katanya.

Selain soal STTP, terdapat pula pelanggaran yang cukup marak, antara lain kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan. Hal ini ditemukan pada kegiatan kampanye yang diselipkan pada kegiatan-kegiatan keagamaan seperti pengajian, pembacaan wirid, dan lain-lain.

“Adapun dugaan pelanggaran di media sosial berbentuk di antaranya, ASN ikut berkampanye, kampanye di akun media sosial yang tidak didaftarkan di KPU,” ujarnya.

Kampanye diluar jadwalpun terjadi, yaitu pemasangan iklan berupa gambar dan pemberitaan dengan pemblokiran segment berdasarkan jadwal yang sudah diatur dalam PKPU No 5 Tahun 2020.

“Sesuai tahapan, program dan jadwal yang diatur dalam PKPU No 5 Tahun 2020 dari tanggal 22 November sampai tanggal 5 Desember 2020, sebelum dan setelah tanggal tersebut tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Lombok Tengah telah menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur terhadap bentuk pelanggaran. Di antaranya adalah, penyampaian surat peringatan, pembubaran kegiatan kampanye dengan melibatkan kepolisian dan Satpol PP serta menyampaikan ke Kepolisian jika ada dugaan tindak pidana.

“Kalau ada pelanggaran kampanye pasti kita tindaklanjuti. Kita berharap masyarakat juga ikut mengawasi Pilkada ini,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI