Paslon Pilkada Lombok Tengah Dilarang Kampanye dengan Konser Musik

kicknews.today – Peserta pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah 2020 dilarang melakukan kampanye dengan menggunakan konser musik. Hal itu ditegaskan Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan saat acara Deklarasi Kampanye Damai di Polres.

“Kampaye tahun ini paslon dilarang melakukan rapat umum, konser musik, bazar dan jalan sehat,” ujar Darmawan, Rabu (30)/9).

Dalam kesempatan itu, semua paslon juga mendeklarasikan diri untuk berkomitmen mewujudkan kampanye damai pada Pilkada serentak 9 Desember.

“Kami siap melaksanakan Pilkada damai dan sehat serta menerapkan protokol kesehatan,” ujar para Paslon saat membacakan deklarasi .

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh para Paslon, Kapolres, Kasdim 1620, Bawaslu dan Kepala Forkopimda. Ketua KPU Lombok Tengah, H Lalu Darmawan mengatakan, bahwa sesuai PKPU 5 Tahun 2020 tentang jadwal dan tahapan penyelenggara Pilkada.

“Masa kampaye telah mulai sejak 26 September dan akan berakhir 5 Desember,” ujarnya.

Dikatakan, kampanye tahun ini memiliki perbedaan dengan tahun sebelumnya. Kampayen merupakan kegiatan meyakinkan pemilih oleh para Paslon maupun Tim Sukses serta Parpol pengusung.

“Kalau ada yang melanggar dikenakan sanksi sesuai aturan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, KPU memfasilitasi deklarasi damai paslon pada Pilkada serentak tahun 2020 ini. Ini membuktikan Pilkada damai, aman ,jujur, adil dan sehat.

“Semua paslon wajib mewujudkan Pilkada damai dan wajib menerapkan protokol kesehatan covid,” katanya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI