Paslon 1 dan 2 di Pilkada Bima diskors 3 hari tak boleh kampanye

kicknews.today – Jika sebelumnya KPU Kabupaten Bima memberikan sanksi selama 3 hari terhadap ketiga Paslon di Pilkada karena berkampanye melanggar protokol Covid-19, yakni terhitung sejak tanggal 21, 22 dan 23 November 2020.

Kini Bawaslu Kabupaten Bima kembali melayangkan rekomendasi skorsing terhadap dua Pasangan calon yaitu paslon nomor urut 1 dan 2 karena pelanggaran yang sama.

Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima tersebut yakni Paslon nomor urut 1, dr Irfan-Herman AE (IMAN) dan Nomor urut 2, Drs H Syafrudin MPd- Adi Mahyudin SE (Syafa’ad). Mereka direkomendasikan karena mengabaikan sanksi KPU dan melanggar protokol Covid-19 saat berkampanye, Minggu (22/11).

“2 Paslon ini abaikan sanksi KPU. Sehingga kami mengeluarkan rekomendasi yang lebih dahsyat lagi pada 2 Paslon tersebut,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah SH, Minggu (22/11).

Kata dia, rekomendasi yang dikeluarkan yakni kedua Paslon tersebut tidak berkampanye dalam bentuk apapun selama 3 hari. Kecuali berkampanye melalui media sosial dan daring. Karena kedua Paslon tersebut abai terhadap sanksi yang dijatuhi oleh KPU sebelumnya.

“2 Paslon tersebut direkomendasikan tidak berkampanye lagi, kecuali kampanye melalui medsos dan daring,” terangnya.

Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 88D PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Selain itu, sesuai amanat Pasal 88D, bagi Paslon, Parpol atau gabungan Parpol pengusul, penghubung Paslon, tim kampaye, dan/atau pihak lain yang melanggar protocol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona virus Disease 2019 (Covid-19), maka jajaran Bawaslu memberikan peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran, dan jika peringatan tertulis tersebut tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan surat peringatan tertulis tersebut, maka kegiatan kampanye dapat diberhentikan dan dibubarkan oleh jajaran Bawaslu.

“Hal itu telah kami lakukan dan rupanya kedua Paslon tersebut mengabaikannya. Sehingga kami merekomendasikannya lagi tidak bisa melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun selama 3 hari, kecuali kampanye melalui media sosial dan daring. Jadi Paslon nomor 1 dan 2 sudah kami rekomendasikan ke KPU agar dilarang melaksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan kampanye dalam bentuk lain yang tidak melanggar larangan kamapanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan metode kampanye,” terangnya.

Tidak hanya itu, tambahnya, terhadap dua Paslon tersebut, pihaknya juga akan merekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk memberikan sanksi sesuaI dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hal itu diatur dalam Pasal 88A Ayat (3) PKPU 13 Tahun 2020,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI