Langgar protokol Covid-19, 3 Paslon di Bima disanksi

kicknews.today Tiga Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima disanksi karena melanggar protokol Covid-19 saat berkampanye. Yakni masing-masing Paslon tidak melaksanakan kampanye selama tiga hari. Ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima tersebut yakni  dr Irfan- H Herman Alfa Edison (IMAN),  Drs H Syafrudin H M Nur- Adi Mahyudin SE (Syafa’ad) dan Hj Indah Dhamayanti Putri SE- Drs H Dahlan (In-Dah).

“Semua Paslon tersebut kita berikan sanksi tidak melaksanakan kampanye selama 3 hari karena melanggar protokol Covid-19 Terhitung mulai hari ini, Sabtu (21/11) sampai dengan Senin (23/11) mendatang,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran SPdi SH.

Kata dia, keputusan itu menindaklanjuti  surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bima. Sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 terkait kepatuhan protokol Covid-19 yang tertuang dalam poin pasal tentang sanksinya.

“Kita wajib menindaklanjuti atas rekomendasi tersebut. Semua yang tertuang dalam rekomendasi tersebut sudah kami teruskan ke semua Paslon tersebut,” tegasnya.

Dijelaskannya, terkait pemberhentian kampanye bagi Paslon karena melanggar protokol Covid-19 di Kabupaten Bima bukan kali ini saja. Melainkan sebelumnya juga pihak KPU pernah memutuskan dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bima terhadap 2 Paslon tidak melaksanakan kampanye selama 3 hari. Yakni Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima, Drs H Syafrudin- Adi Mahyudin SE (Syafaad) dan Hj Indah Dhamayanti Putri SE- Drs H Dahlan (In-Dah).

“Bulan lalu kita berikan sanksi terhadap 2 Paslon karena melanggar protokol Covid-19. Namun kali ini, semua Paslon di Pilkada Kabupaten Bima kita sanksi karena tak patuhi protokol Covid-19 saat kampanye,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI