Halangi wartawan saat liput debat Paslon, ini penjelasan KPU Bima

kicknews.today – Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran S.Pdi SH menjelaskan, dalam pelaksanaan debat Paslon beberapa hari lalu, tidak ada pelarangan atau menghalangi tugas wartawan meliput kegiatan tersebut. Hanya saja, KPU Kabupaten Bima membatasi untuk masuk di Ring I tempat debat (ruangan kantor DPRD).

“Kita batasi karena media di bima banyak. Sementara di dalam ruangan dibatasi, kalau kita izinkan akan lebih banyak teman-teman wartawan dari pada peserta,” ujarnya, Selasa (10/11).

Kata dia, alasan pembatasan karena protokol Covid-19, dan perintah PKPU yang telah dibahas berdasarkan hasil Rakor bersama Bawaslu, Kepolisian, TNI, Gugus Tugas, Tim Paslon dan lainnya.

“Id Card untuk meliput tetap diberikan, hanya saja dibatasi sampai Ring II/halaman lokasi debat,” terangnya.

Untuk memenuhi kebutuhan informasi wartawan, di halaman telah disiapkan terop dan monitor yang menyiarkan debat antar Paslon dan kebutuhan sound memadai. Begitu juga konsumsi difasilitasi untuk wartawan dan tamu undangan.

“Kebutuhan foto dan video juga difasilitasi KPU Kabupaten Bima untuk Wartawan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, pengaturan kegiatan berdasarkan protokol Covid-9. Hal itu berlaku untuk semua tahapan Pilkada, bukan hanya debat antar paslon. Dengan rujukannya mengacu ke PKPU 13 thn 2020, PKPU 11 thn 2020, KPT RI Nomor 465 Thn 2020

“Kami berterima kasih atas kritikan dan masukan dari teman-teman wartawan. Kedepan akan menjadi bahan evaluasi,” ujarnya.

Pada prinsipnya KPU Kabupaten Bima sangat menghargai kebebasan wartawan untuk mendapatkan informasi seluas-seluasnya. Karena saat ini masa pandemi covid 19, sehingga adanya pembatasan.

“Semoga bisa dimaklumi” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI