Cueki STTP, Kampanye Paslon di Lombok Tengah bisa dibubarkan

kicknews.today -Pelanggaran pada tahapan kampanye di Pilkada Lombok Tengah mulai marak, salah satunya terkait Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Polres Lombok Tengah terus turun untuk mengingatkan pasangan calon agar dapat mengurus STTP kampanyenya.

“Dalam PKPU sudah jelas tertera, bahwa peserta pilkada wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait kampanye,” ujar Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, Jumat (16/10).

Atas temuan itu pihaknya terus turun, bahkan jemput bola untuk mengingatkan paslon agar mengurus STTPnya demi kepentingan dari paslon tersebut juga.

“Sebenarnya tidak sulit untuk STTP dari Kepolisian. Cukup dengan mencantumkan identitas penanggung jawab, waktu, lokasi, nama tim kampanye dan jumlah peserta STTP sudah bisa diterbitkan,” katanya.

Ia menegaskan, jika pasangan calon atau partai pengusul, tim kampanye maupun pelaksana kampanye sudah mengantongi STTP tersebut, maka kegiatan kampanye bisa dilaksanakan dengan penuh rasa aman tanpa khawatir akan dibubarkan Bawaslu bersama pihak kepolisian.

Selain itu, lebih penting lagi adalah paslon harus tetap taat dengan protokol kesehatan. “STTP ini sebagai bentuk perlindungan saat melakukan kegiatan kampanye, kami imbau pasangan calon beserta timnya untuk mengurus ijin (STTP),” jelasnya.

Ia mengungkapkan, bila ada peserta pilkada yang menggelar kampanye tanpa STTP, Protokol kesehatan tidak dijalankan, terciptanya kerumunan massa, maka pihaknya dengan Bawaslu akan melakukan proses penindakan.

Bawaslu verifikasi untuk memberikan peringatan tertulis dan berlaku selama 1 jam kepada peserta pilkada yang bersangkutan, selanjutnya jika dalam Waktu yg ditentukan tidak diindahkan maka akan langsung dibubarkan.

“Pengurusan STTP ini bisa dilaksanakan setiap hari,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI