Acuhkan Rekomendasi, KPU KLU Bisa Terancam Dipidana

kicknews.today – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Utara telah menetapkan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) menjadi Pasangan Calon (Paslon) Rabu (23/9), yang akan bertarung di Pemilihan Bupati (Pilbup) 9 Desember 2020. Namun, dalam penetapan itu KPU justru tidak menyampaikan apalagi menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Lombok Utara. Hal ini menjadi persoalan yang berpotensi menyangkut unsur kode etik hingga pidana.

Diungkapkan Ketua Bawaslu Lombok Utara Adi Purmanto, rekomendasi yang dimaksud mengarah pada dikeluarkannya Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai partai pengusul pasangan Najmul-Suardi (NADI). Pasalnya, dalam penyerahan berkas rekomendasi pendaftaran ke KPU didalam dokumen tidak ada tandatangan sekretaris partai melainkan justru tandatangan bendahara. Hal ini menurut Adi jelas melanggar aturan.

“Harusnya mereka (KPU) menyampaikan pasangan A memenuhi syarat dengan partai pengusul disebutkan. Tetapi ini tidak, kita ingin tahu apakah rekomendasi kita ditindaklanjuti atau tidak,” ungkapnya.

Dijelaskan, secara rinci berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, saksi, kajian dan musyawarah Bawaslu KLU diduga memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan. Sebagaimana ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan komisi pemilihan umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan, dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan pasangan calon yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau Para Pimpinan Partai Politik yang bergabung sesuai dengan tingkatannya. Artinya, dalam aturan itu sudah jelas bendahara tidak boleh melakukan tandatangan dimaksud.

“Itu karena prosedur awalnya tidak terpenuhi. Terhadap rekomendasi itu kita atensi kami sekarang sedang buatkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP),” jelasnya.

Setelah LHP selesai akan dilihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik dan pidana selanjutnya dalam kurun waktu satu kali dua puluh empat jam Bawaslu akan menyerahkan ke Sentra Gakkumdu. Pihak Kepolisian dan Kejaksaan dalam hal ini akan dilibatkan membahas persoalan tersebut pun demikian Bawaslu mengundang pihak terkait yang bersangkutan.

“Kalau ada terjadi dugaan pelanggaran jelas, jika unsur terpenuhi dilanjut kita akan lakukan undangan untuk klarifikasi mengundang pihak yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Lombok Utara Juraidin tetap berkilah menggangap bahwa apa yang dilakukan sudah sesuai aturan. Menurutnya, di PKPU Nomor 9 sudah dibacakan bahwa ini bukan rapat pleno terbuka melainkan tertutup di internal komisioner KPU saja. Dan hasil daripada pleno tersebut barulah di umumkan kepada seluruh pihak. Menyangkut rekomendasi PAN ia menilai sudah melalui proses tahapan verifikasi pendaftaran hingga putusan terpenuhinya syarat sebagai partai pengusul dan ditetapkan.

“Tidak ada kewajiban kami melakukan pleno terbuka. Kewajiban kami hanya mengumumkan hasil dan menyampaikannya di semua peserta dan undangan. Sesuai perintah PKPU, ini otoritas KPU,” kilahnya.

“Itu proses sudah dilalui kenapa sekarang dipersoalkan lagi oleh Bawaslu. Rekomendasi Bawaslu yang kami terima juga sudah kami jawab tertulis. Rekomendasi PAN itu masih dikaji juga tapi bukan saat ini waktunya didebat karena nanti diruangan berbeda,” imbuhnya.(iko)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI