kicknews.today- Sebanyak 130 tanda tangan sudah memenuhi petisi tolak joki cilik di NTB melalui change.org. Jumlah itu terhitung mulai pukul 09.30 Wita sampai 16.30 Wita, Senin (11/7).
Petisi ini diprakarsai aktivis anak dan puluhan 41 organisasi masyarakat sipil dan organisasi mahasiswa. Adapun target tandatangan yang ingin dicapai yakni sebanyak 10.000 hingga 13 hari ke depan.

“Petisi ini akan diserahkan pada pemerintah daerah dan pusat pada 23 Juli, bertepatan dengan Hari Anak Nasional,” ujar Aktivis Anak, Yan Mangandar, Senin (12/7).
Yan mengaku, petisi ini sudah disebar melalui media sosial untuk meminta dukungan. Baik di masyarakat, mahasiswa hingga para pejabat.
“Petisi ini kami share juga di pejabat Pemprov NTB hingga kota maupun kabupaten di NTB,” katanya.
Sebanyak 41 organisasi menggalang petisi stop joki cilik di NTB tersebut. Dalam petisi tersebut, terdapat beberapa tuntutan.
Pertama, hentikan eksploitasi penggunaan joki anak dalam pacuan kuda tradisional di seluruh wilayah NTB. Mendesak Menteri Kemen PPPA untuk mencabut penghargaan dan tidak melakukan penilaian Kota Layak Anak (KLA) terhadap Kota/Kabupaten yang masih menggunakan joki anak dalam pacuan kuda tradisional.
Kemudian, mendesak Gubernur NTB segera menerbitkan aturan baik Pergub atau lainnya yang mengatur secara tegas pelarangan penggunaan joki anak. Meminta Komnas HAM dan KPAI untuk merekomendasikan bahwa pacuan kuda tradisional yang melibatkan joki anak adalah pelanggaran HAM.
Penghentian sementara segala proses rencana pembangunan arena pacuan kuda berstandar nasional/internasional di Kabupaten Dompu sampai dengan diterbitkannya aturan pelarangan penggunaan joki anak. Pemberian beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi dari Gubernur NTB kepada salah satu perwakilan keluarga anak MSP dan MA yang meninggal di arena pacuan kuda di Bima.
Terakhir, meminta kepada Kapolri, Kapolda NTB untuk memproses secara profesional dan terbuka laporan pidana Yan Mangandar Putra, DKK tanggal 23 Juni 2022 terhadap penyelenggara pacuan kuda penyaring Sumbawa tahun 2022 (side event MXGP) yang diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi terhadap anak dan/atau penyediaan tempat perjudian. (jr)


