kicknews.today – Kabar baik bagi petani di Lombok Utara. Pemerintah pusat akan memberikan tambahan kuota pupuk subsidi bagi petani di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Sebelumnya KLU mendapatkan alokasi pupuk subsidi yang berkurang secara drastis.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Lombok Utara Tresnahadi menyampaikan, kebutuhan pupuk subsidi yang berkurang drastis dipastikan terpenuhi, karena diberikan sesuai dengan kuota semula pada tahun lalu.

“Dengan adanya tambahan ini, maka Bupati mengeluarkan SK (Surat Keputusan) dengan nomor 147/168/DKP3/2024 tentang penetapan alokasi pupuk subsidi sektor pertanian tahun anggaran 2024,” kata Tresnahadi.
“Sehingga alokasi bagi masing-masing kecamatan akan disesuaikan dengan tambahan yang diberikan oleh pusat,” tambahnya.
Alokasi pupuk subsidi untuk masing-masing kecamatan diantaranya, Kecamatan Bayan pupuk jenis urea sebelumnya hanya dialokasikan 2.633 ton kini naik menjadi 4.470 ton, NPK semula 1.730 ton kini naik menjadi 3.295 ton.
Kemudian Kecamatan Kayangan Urea semula 1.065 ton naik menjadi 1.836 ton, pupuk NPK semula 671 ton naik menjadi 1.300 ton. Sedangkan untuk Kecamatan Gangga Urea semula 261 ton naik menjadi 450 ton, NPK semula 142 ton naik menjadi 230 ton.
Selanjutnya Kecamatan Tanjung urea semula 238 ton naik menjadi 409 ton NPK semula 121 ton naik menjadi 272 ton dan Kecamatan Pemenang alokasi pupuk Urea semula 113 ton naik menjadi 194 ton, NPK semula 79 ton naik menjadi 150 ton.
“Kita juga mendapatkan tambahan pupuk NPK formula khusus untuk 4 kecamatan. Karena kecamatan pemenang tidak dapat,” katanya.
Terkait dengan tambahan ini nantinya distributor akan menyebarkan pupuk subsidi ke sejumlah pengecer yang telah ditentukan di masing-masing Kecamatan, sehingga petani akan membeli sesuai alokasi jatah masing-masing yang dihitung berdasarkan luas areal tanam.
“Kita bersyukur dengan adanya penambahan ini sehingga dapat meringankan beban biaya petani, karena perbandingan harga pupuk subsidi dengan non subdisi ini jauh lebih tinggi,” ucapnya.
Dikatakan Tresnahadi, untuk pembelian pupuk subsidi petani dapat menggunakan KTP. Terhadap petani yang masih belum terdata sebagai penerima pupuk subsidi pihaknya sudah melakukan pendataan kembali.
“Nantinya mereka yang dinyatakan memenuhi syarat akan dimasukkan dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani), sehingga bisa terback up untuk mendapat bantuan pupuk subsidi,” terangnya.
Sementara saat ini di Lombok Utara petani telah memasuki masa Tan tahap kedua (MT2). Dimana pada MT2 ini petani ada yang menanam padi dan ada yang menanam palawija. Seperti di Kecamatan Gondang sekarang menanam Palawija dan di Tanjung menanam Padi. (gii)