kicknews.today – Seorang petani inisial SF, 51 tahun asal Kecamatan Raba, Kota Bima akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak tiri. Di hadapan penyidik, terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya. Bahkan perbuatan itu dilakukan sejak korban duduk di bangku SD hingga berusia 17 tahun.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga sudah mengakui perbuatannya,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Punguan Hutahean, Senin (5/8/2024).
Punguang menjelaskan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus persetubuhan ini berlangsung sebulan lebih pasca terduga pelaku ditangkap. Pada kasus ini, tiga saksi sudah diperiksa berikut beberapa barang bukti diamankan.
“Sebelum penetapan tersangka, kami juga sudah mengambil keterangan saksi ahli dokter,” ungkap Punguan.
Setelah penetapan tersangka kata dia, kini pihaknya sedang merampungkan berkas untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima untuk diteliti.
“Secepatnya (berkas) kami kirim,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, terduga pelaku SF ditangkap karena diduga menyetubuhi anak tirinya usia 17 tahun pada akhir Juni lalu. Bahkan perbuatan pelaku dilakukan sejak korban duduk di bangku SD. Korban diancam jika tidak melayani pelaku.
Kasus itu terbongkar setelah korban bercerita pada ibu kandungnya. Setelah mendapatkan pengakuan korban, sang ibu langsung melaporkan kasus itu ke Polres Bima Kota. (jr)